Sabtu, 12 Maret 2016

Efek Pencabutan Surat Ijin Terbit Koran terhadap Kondisi Sosial Politik Sebuah Negara



Kebebasan pers adalah salah satu pilar terpenting dalam proses demokrasi. Tanpa kebebasan pers, demokratisasi kehidupan sosial-politik di sebuah negara sulit terlaksana. Penguasa dapat sewenang-wenang menghukum masyarakat yang tidak sependapat. Kehidupan masyarakat akan berlangsung menakutkan, karena kebebasan untuk bersuara dan berekspresi dibungkam (Dhakidae, 2004).
Pers pada masa Orde Baru mengalami masa kelam, kebebasan untuk berpendapat dilarang keras oleh pemerintah. Indonesianis Ben Anderson, pernah menyebutkan, kondisi tersebut persis seperti ketika Sukarno memegang kekuasaan pada masa Demokrasi Terpimpin, di mana kekuasaan Sukarno nyaris mutlak, dan pers pun tunduk di bawah kekuasaannya. Sikap pemerintahan terhadap pemberitaan media massa ditandai dengan keluarnya peraturan-peraturan yang mengekang kebebasan pers. Setelah Surat Ijin Terbit dan Suart Izin Cetak masih diberlakukan, pemerintah juga mengeluarkan Surat Ijin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Semua peraturan tersebut digunakan oleh pemerintah sebagai alat untuk membatasi kebebasan pers. Tanggal 15 Januari 1974 pemerintah membredel 12 media massa di Ibu Kota Jakarta. Salah satunya adalah koran Indonesia Raya. Setelah peristiwa tersebut, pers dalam masa yang mengkhawatirkan. Pers yang tidak mendukung penuh kebijakan pemerintah diancam akan ditutup oleh pemerintah. Pasca tahun 1974 tidak ada satu koranpun yang berani menentang kebijakan pemerintah Orde Baru secara terang-terangan. Pemerintah Orde Baru justru menguatkan stabilitas negaranya dengan menggunakan pers, terlebih dengan menggunakan pers yang berasal dari kalangan kelompok militer dan partai pendukung.
            Cuplikan film Ada Apa Dengan Cinta? mengingatkan kembali bagaimana kebebasan berpendapat adalah perbuatan yang salah. Yusrizal yang diperankan oleh Pramana Padmodarmaya  diceritakan sebagai pensiunan yang tidak pernah menerima uang pensiun. Hal itu dikarenakan pada tahun 1996, ia pernah menulis thesis tentang kebusukan orang-orang di pemerintahan. Tidak berhenti sampai disitu, penderitaan keluarga Yusrizal juga ditambah dengan teror terus menerus oleh orang yang tidak dikenal. Pada film itu diceritakan sekelompok preman yang datang ke rumah Yusrizal melempar bola api. Ternyata masa reformasi belum menjadi titik balik kebebasan pers di Indonesia.
            Harian Indonesia Raya adalah surat kabar nasional yang mengalami dua kali masa penerbitan, yakni pada masa pemerintahan Orde Lama dan masa Orde Baru. Pada kedua masa pemerintahan tersebut harian Indonesia Raya mengalami larangan terbit. Selama masa penerbitan pertama 1949-1968, lima wartawannya pernah ditahan selama beberapa hari, bahkan ada yang sampai satu bulan. Pemimpin redaksinya, Mochtar Lubis, menjadi tahanan rumah dan dipenjarakan selama sembilan tahun tanpa proses peradilan. Pada masa pemerintahan Orde Baru, atau pada tanggal 30 Oktober 1968, harian Indonesia Raya kembali terbit. Pada periode ini harian Indonesia Raya banyak mengkritisi isu nasional, yaitu Proyek Miniatur Indonesia, korupsi dan manipulasi, pemuda dan mahasiswa, keadaan politik nasional, kesenjangan sosial dan strategi pembangunan ekonomi, peristiwa 5 Agustus 1973 di Bandung, modal Jepang di Indonesia, serta peristiwa 15 Januari 1974 yang berbuntut kepada penahanan Mochtar Lubis. Harian Indonesia Raya secara resmi ditutup sejak dikeluarkan pencabutan Surat Izin Terbit (SIT) pada 22 Januari 1974 oleh Direktur Jenderal Pembinaan Pers dan Grafika, Departemen Penerangan. Pencabutan Surat Izin Cetak (SIC) oleh Pelaksana Khusus Panglima Komando Operasi Pemulihan dan Keamanandan Ketertiban Daerah Jakarta Raya dan Sekitarnya. Selain itu, harian Indonesia Raya merupakan salah satu media di Indonesia yang banyak dinilai fenomenal dalam pelaporan investigasi. Harian ini juga melakukan penyidikan mengenai kasus korupsi atau tuduhan korupsi oleh pejabat pemerintah atau pengusaha dan menyiarkannya dengan kritis.
            Pers mempunyai peranan penting sebagai alat perubahan sosial dan pembaharuan masyarakat. Pers atau surat kabar dapat berperan dalam penyampaian kebijaksanaan dan program pembangunan kepada masyarakat. Sebaliknya, masyarakat juga dapat menggunakan pers sebagai penyalur aspirasi dan pendapat serta kritik atau kontrol sosial. Pers dapat berperan sebagai media penghubung yang efektif antara pemerintah dan masyarakat (Soekarno, 1986).
Peranan dan fungsi pers selain melakukan pemberitaan yang objektif kepada masyarakat, juga berperan dalam pembentukan pendapat umum. Pers juga dapat berperan aktif dalam membangun kesadaran politik masyarakat. Peranan pers dan media massa lainnya yang paling pokok dalam pembangunan adalah sebagai agen perubahan, agent of change. Letak peranannya adalah membantu mempercepat proses peralihan masyarakat tradisional menjadi masyarakat modern. Pers dan media massa sebagai agen perubahan sosial memiliki beberapa tugas yang dapat dilakukan untuk menunjang pembangunan sebagai salah satu tempat terjadinya pembaharuan dan perubahan sosial (Rachmadi, 1990). Fungsi dan peranan pers juga diatur dalam undang-undang. Berdasarkan ketentuan pasal 33 UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, fungsi pers ialah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
Televisi pada masa orde baru masih berusia balita (bawah lima tahun), dan kepercayaan publik kepada televisi masih harus dibangun. Koran bisa dikatakan sebagai satu-satunya media massa yang digunakan masyarakat sebagai pegangan. Harian Indonesia Raya berusaha melakukan peran dan fungsinya namun dihalangi. Tulisan yang banyak mengkritisi isu nasional, seperti yang dikatakan di atas, berupaya untuk menjadi alat yang digunakan sebagai agen perubahan. Karena dari situlah, aspirasi masyarakat dapat tersampaikan. Namun pada akhirnya pers tidak bisa dijadikan sebagai alat kontrol sosial (ditandai dengan penahanan Mochtar Lubis dan pencabutan Surat Ijin Terbit). Dampaknya, banyak terjadi pemberontakan sebagai bentuk protes kepada pemerintah. Maka dari itu keadaan negara menjadi tidak stabil.

Oleh: Teresia Belawati Sugiarto / 150905635

       





Daftar pustaka


Rahmanto, Qodri.2015.”Pers pada Masa Orde Baru (Pembredelan Koran Indonesia Raya tahun 1974)”. Skripsi Memperolah Gelar Sarjana Pendidikan FKIP UNS. Surakarta: tidak diterbitkan.
Haryanto, Ignatius.2013.”19 Tahun Pembredelan Majalah Tempo”.Tempo.co (Minggu, 13 Maret 2016)



Efek Dari Masyarakat Atas Pemberitaan Surat Kabar Mengenai Kebakaran Pasar Kumbasari Denpasar

Efek atau dampak yang timbul dari adanya sebuah pemberitaan bisa menjadi positif maupun negatif. Begitu juga dengan sebuah berita yang disampaikan melalui surat kabar memiliki efek yang sangat cepat. Seperti, kita dapat mengetahui sebuah informasi secara jelas dan terperinci. Hal ini saya temukan dalam pemberitaan mengenai kebakaran yang baru-baru ini terjadi di sebuah pasar di Bali yang bernama Pasar Kumbasari. Melalui pemberitaan yang dilansir oleh surat kabar harian di Bali yaitu BaliPost. Pemberitaan yang dilakukan oleh harian ini secara cepat, memudahkan masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai kejadian ini. Yaitu bagaimana kronologi kejadian tersebut bisa terjadi, serta apa saja dampak yang ditimbulkan bagi masyarakat.

Menurut berita yang disampaikan oleh BaliPost, Senin, 29 februari 2016 salah satu pusat perekonomian terbesar di Bali yaitu Pasar Kumbasari atau biasa disebut Pasar Badung kembali di lalap si jago merah. Kejadian ini juga sudah sempat terjadi beberapa kali di tahun-tahun sebelumnya, dan akhirnya bencana tersebut terjadi lagi pada tahun ini yang juga menjadi salah satu kebakaran di Pasar Kumbasari yang terparah.
Dalam berita berikutnya harian BaliPost menyampaikan bagaimana kronologi dari kejadian tersebut.
Kronologi yang menyebutkan bahwa kebakaran yang terjadi pada senin (29/2/2016) lalu itu bermula di lantai 1 gedung pasar tersebut, api dikabarkan mulai berkobar sekitar pukul 16.30 WITA yang meluas dan mengkabiskan sekitar 1.600 kios yang ada di pasar tersebut. Pemadaman yang dilakukan oleh petugas Damkar Kota Denpasar memerlukan waktu yang tidak sebentar yaitu kurang lebih 24 jam, api yang membesar merembet hingga lantai-lantai di atasnya. Pada pukul 19.19 api mulai menjalar hingga lantai 4 bangunan pasar, kemudian pada pukul 22.30 WITA api kembali dikabarkan membesar yang dikarenakan oleh adanya sebuah ledakan yang terdengar dari lantai 3 pasar, ledakan ini diduga datang dari salah satu barang dagangan yang ada  di kios lantai 3.
Selain itu angin kencang yang membuat api semakin berkobar pada pukul 00.15 WITA (1/3/2016). Setelah sekitar 52 mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke TKP barulah api dapat di padamkan. Selain armada Damkar Kota Denpasar, BPBD Badung juga menurunkan tiga unit Damkar lainnya yang membantu proses pemadaman api di Pasar Kumbasari.


Efek Kasus Terhadap Masyarakat

Masyarakat yang dimaksudkan terkena efek dari pemberitaan kasus ini khusnya dalah para pedagang di pasar tersebut, dan masyarakat Bali secara umumnya.
Dari peristiwa kebakaran yang terjadi tersebut menyebabkan banyak sekali kerugian baik materiil maupun sosial. Bagi para pedagang dampak yang mereka rasakan adalah seperti banyaknya barang dagangan yang ludes terbakar. Kerugian yang ditimbulkan oleh kebakaran diperkirakan mencapai jumlah miliaran rupiah. Selain dampak kerugian materiil, yang ditimbulkan dari kebakaran tersebut dampak lainya juga diasakan oleh para penjual di Pasar Kumbasari tersebut karena tempat berjualan mereka telah hangus terbakar, mereka kebingungan mencari tempat untuk berjualan sementara selama kerusakan akibat kebakaran tersebut dibenahi. Para pedangan tersebut memilih berjualan di parkiran Pasar, sambil menunggu relokasi tempat berjualan mereka oleh pemerintah. Para juga pedagang mengaku kesusahan untuk meraih pelanggan dalam kondisi seperti ini. Karena tempat jualan mereka yang susah berbeda susah untuk ditemukan oleh pealanggan yang tetap.
Selain bagi para pedagang pasar tersebut, dampak untuk masyarakat umum yang selalu berbelanja di Pasar Kumbasari ini. Karena pasar ini selalu buka 24 jam, menyediakan kebutuhan sehari, selain itu juga banyak pedagang dari pasar-pasar daerah yang membeli dagangan mereka dalam skala besar disini kemudian dijual lagi di pasar-pasar yang lebih kecil baik di kota Denpasar ataupun luar wilayah Denpasar. Hal ini menyebabkan perekonomian masyarakat Bali terasa sangat kacau.
Selain itu efek sosial yang ditimbulkan lainnya adalah.
Dampak yang lain juga dirasakan oleh masyarakat kota Denpasar pada 2 hari tersebut, yaitu kemacetan parah yang terjadi disekitar Jalan Gadjah Mada Denpasar. Jalanan yang memang sudah padat oleh kendaraan setiap harinya ini, bertambah semerawut dengan adanya kebakaran ini. Banyaknya warga yang ingin menyaksikan kebakan melalui pinggir jalan raya, serta ada juga yang melajukan kendaraanya secara perlahan karena ingin melihat kebakaran tersebut mengakibatkan penumpukan kendaraan di Jalan Gadjah Mada.


Kesimpulan


Melihat dari kasus kebakaran yang terjadi di Pasar Kumbasari ini persepsi masyarakat atas pemberitaan ini adalah, masyarakat memberikan efek yang positif atas pemberitaan ini karena surat kabar telah menginformasikan bagaimana kejadian berlangsung masyarakat dapat mengetahui kronologinya. Tetapi disisi lain masyarakat juga megetahui dampak yang ditimbulkan oleh kejadian tersebut, seperti perekonomian yang ada di Bali sedikit terganggu seperti masyarakat yang kesusahan mencari bahan-bahan kebutuhan sehari-hari, serta bagaimana langkah pemerintah untuk merelokasikan para pedagang ini ke tempat barunya.


Daftar Pustaka 

1.http://balipost.com/read/breaking-news/2016/02/29/46152/pasar-badung-kebakaran.html 
2.http://balipost.com/read/breaking-news/2016/02/29/46179/api-kembali-membesar-ledakan-terjadi-di-lantai-3-pasar-badung.html
3.http://balipost.com/read/headline/2016/02/29/46166/bpbd-tiga-kabupaten-dikerahkan-bantu-pemadaman.html 
4.http://balipost.com/read/headline/2016/02/29/46154/kebakaran-di-pasar-badung-petugas-pemadam-masih-berupaya-padamkan-api.html
5.http://www.pantaubali.com/read/2016/03/01/201603010003/Kebakaran-Pasar-Jadi-Tontonan-Warga-Asing.html

Oleh : Ni Putu Gita Yunda Lestari

‘Panasnya’ Bom Sarinah di Jakarta

  Berita yang panas di koran kompas pada tanggal 14 januari 2016, diberitakan bahwa pada saat itu sedang terjadi bom di persimpangan Jalan M.H Thamrin , Jakarta Pusat. Berita bom ini yang disebut-sebut dengan bom Sarinah karena terjadi di daerah Sarinah, Jakarta Pusat. Bom ini terjadi pada siang hari pukul 10.30. Ledakan bom beruntun tersebut terjadi sekitar halaman parkir depan kafe starbucks. Ledakan juga terjadi pada pos polisi di dekat kafe tersebut. terjadinya ledakan tersebut tidak hanya sekali meledak tetapi diberitakan bahwa ledakan tersebut terjadi tujuh kali ledakan berturut-turut. Saat itu banyak masyarakat ataupun pekerja yang berhamburan keluar gedung dengan paniknya.
  Tidak hanya ledakan bom saja, bahkan juga terjadi baku tembak disekitar kawasan sarinah. Pasca ledakan, gedung-gedung sekitar dikosongkan oleh aparat karena dikhawatirkan akan terjadi bom susulan dalam waktu itu. Kejadian ini seketika membuat masyarakat sekitar menjadi tidak tenang menjalani aktivitas kerjanya.
Peristiwa itu membuat masyarakat indonesia menjadi ikut panik dan terkejut karena ledakan bom sarinah tersebut. Seketika keadaan disekitar bom sarinah menjadi ramai karena banyak yang penasaran akan bagaimana kondisi pasca ledakan. Peristiwa ini menewaskan tujuh korban yang berada di sekitar ledakan tersebut.

  Dampak peristiwa ini tidak hanya kerusakan pada pos polisi dan sekitarnya saja, tetapi juga berdampak pada masyarakat. Masyarakat sekitar Jakarta menjadi trauma dan berwaspada untuk mendatangi tempat-tempat atau gedung-gedung di sekitarnya. Bukan hanya trauma dan kewaspadaan, pasca kejadian, masyarakat malah sangat banyak juga yang mendatangi tempat kejadian tersebut. Bahkan diberitakan juga bahwa mereka mendatangi sampai dengan larut malam dengan alasan hanya untuk melihat-lihat saja. 

  Daerah yang didatangi  ada pada tiga titik, yaitu di depan Djakarta Theatre, di pos polisi perempatan Jalan MH Thamrin dan di depan gedung sarinah. Lebih parahnya lagi, para masyarakat melakukan ‘selfie’ (berfoto) di lokasi tersebut. Disitu mereka terlihat bahagia dan dengan bangganya karena dapat mendatangi, melihat secara langsung bahkan mengabadikannya. Jadi pasca ledakan, keadaan sekitar sarinah menjadi sangat ramai, dikarenakan masyarakat yang berbondong-bondong mengunjungi dan menggunakan tempat tersebut seperti tempat wisata.

  Tidak hanya masyarakat yang berfoto, tetapi banyak pula pedagang yang berjualan di daerah sarinah. Pedagang memanfaatkan peristiwa tersebut untuk mencari uang. Kondisi di sarinah tidak mencekam pasca ledakan dan menjadi terkenal karena kejadian itu. Tetapi kondisi itu merugikan tempat-tempat usaha di sekitar sarinah. Banyak tempat usaha yang tutup dikarenakan peristiwa ledakan tersebut. Mereka khawatir pasca kejadian itu, dan keramaian hanya terjadi di pusat ledakan. Banyak hotel yang ditutup beberapa saat pasca ledakan. Layanan Go-Jek dan GrabTaxi pada saat itu memberikan layanan gratis untuk seluruh area Jakarta. Hal ini dilakukan karena untuk membantu proses evakuasi dan transportasi ke lokasi aman.

  Tidak hanya di jakarta saja, bahkan di Solo juga diperketat keamanannya. Seperti kediaman presiden, penjagaan aset milik keluarga Jokowi (katering Chili Pari, Graha Sabha dan Markobar. Bahkan banyak masyarakat Indonesia yang waspada dengan keadaan sekitarnya. Hampir semua tempat diwaspadai oleh masyarakat pasca kejadian tersebut. Masyarakat waspada karena peristiwa tersebut tidak dapat kita prediksi. Bahkan teman saya menjadi takut untuk pergi ke gedung-gedung.

  Peristiwa ini juga menghebohkan dunia netizen. Terutama pada media sosial yaitu twitter. Media sosial twitter sangat heboh masalah peristiwa ledakan tersebut. Salah satu kehebohannya adalah mengenai tanda pagar (#). Mereka membuat tanda #PrayForJakarta, #KamiTidakTakut, dan #SafetyCheckJkt. Tagar #PrayForJakarta menjadi trending topic nomor satu didunia. Perusahaan twitter mencatat bahwa hingga tanggal 15 Januari 2016, ada lebih dari 820.000 diulis oleh masyarakat tentang peristiwa tersebut. Masyarakat menggunakan twitter untuk berani menentang peristiwa dan untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum valid. Bahkan sering beredar kabar bahwa kita tidak diijinkan menulis tanda pagar tersebut, dikarenakan hal tersebut akan membuat pihak lawan menjadi merasa berhasil dalam membuat kondisi sekitar bahkan indonesia menjadi mencekam. Hal ini menjadikan ancaman mereka dapat membuat rasa kekhawatiran masyarakat untuk mengunjungi tempat-tempat disekitarnya. Bukan hanya tanda pagar saja yang heboh, hal yang tidak penting saja juga ikut heboh karena peristiwa tersebut. Apakah itu ?

  Ya, seorang ‘polisi ganteng’ yang gagah berani melawan teroris dengan membawa senjata. Polisi ini sangat terkenal secara mendadak di media sosial. Kehebohan ini membuat masyarakat mebuat tanda hastag #polisiganteng dan #KamiNaksir. Hebohnya berita tidak penting ini menjadikan masyarakat penasaran akan media sosial polisi tersebut dan memanfaatkannya dalam hal yang kuarang baik.

  Pasca ledakan, kondisi Jakarta bahkan Indonesia menjadi penuh dengan ancaman. Sehingga turis yang bepergian atau melakukan tour menjadi membatalkan wisata ke Jakarta. Mereka juga waspada terhadap apa yang terjadi di Sarinah.

  Teror bom menjadi ancaman masyarakat indonesia dalam beberapa waktu itu pasca peristiwa. Banyak teman yang menyarankan untuk tidak banyak mengunjungi ataupun bepergian dahulu. Mereka berpikir untuk kewaspadaan dan kekhawatiran karena kita tidak tahu bagaimana yang akan terjadi di kehidupan selanjutnya. Sebenarnya masyarakat yang membuat heboh tersebut akan membuat keadaan menjadi lebih mencekam. Mereka justru akan membuat masyarakat lainnya menjadi lebih khawatir akan keadaan disekitarnya. Memang penting bila kita arus berhati-hati tetapi kita tidak perlu membuatnya menjadi sesuatu yang berlebihan untuk publik. Di Indonesia, masyarakat harus cerdas dalam memanfaatkan media sosial, bukan hanya untuk sekedar menulis, tetapi juga harus dengan bukti dan manfaat yang berguna untuk masyarakat yang mengonsumsinya.



Oleh : Wiena Catur 




Dampak Pemberitaan Unsur Seks Pada Koran Kuning



            Koran merupakan media informasi yang telah dipercaya oleh masyarakat untuk memberikan informasi yang aktual dengan fakta yang dibedah secara mendalam dengan tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik. Akan tetapi seiring berjalannya waktu koran telah mengalami transformasi yang tidak lagi mengindahkan aturan umum jurnalistik lagi, salah satu kasus yaitu pemberitaan isu-isu seks  yang dibuat lebih vulgar ataupun dengan menambahkan foto-foto yang vulgar juga ataupun pemberitaan yang memihak pada salah satu kubu, bahkan informasi narasumber yang terekspos, contohnya saja pemberitaan yang dimuat oleh koran kuning. Koran kuning sendiri merupakan surat kabar yang cenderung kurang mengindahkan aturan umum jurnalisme dalam pemberitaannya. Unsur ilusi, imajinasi dan fantasi  sangat kental pada koran kuning sehingga membuatnya dikenal sebagai jurnalisme yang menjual sensasi. Unsur sensasionalisme  pada berita sangat kuat, yang kemudian dikenal sebagai karakteristik jurnalisme kuning, seperti yang dikemukakan oleh Conboy (http://eprints.undip.ac.id, 12/03/2016). Bukan hanya dalam aspek sensasional yang diberikan koran kuning tetapi aspek visual yang dimiliki koran kuning juga menuai kontroversi. Sebagai contoh aspek visual yang digunakan oleh surat kabar kuning adalah menurut Conboy: (1) Menakut-nakuti: headline yang memberikan efek ketakutan, ditulis dalam ukuran font  yang sangat besar, dicetak dalam warna hitam atau  merah. Sering memuat berita-berita dengan sumber tidak jelas, (2) menampilkan foto dan gambar berlebihan, dan (3) halaman tambahan suplemen Minggu, yang mengandung komik berwarna biasanya menampilkan artikel dengan topik sepele. Teknik verbal yang melekat di koran-koran kuning, seringkali berisi cerita dan wawancara palsu, judul menyesatkan pseudo-sains, bahkan judul yang penuh dengan kebohongan (http://eprints.undip.ac.id, 12/03/2016). Lampu Merah (Jakarta), Meteor (Semarang), Posko (Manado), Pos Metro (Bogor, Medan, Batam), Merapi (Yogyakarta) merupakan beberapa koran kuning di Indonesia.
            Lampu merah merupakan salah satu koran kuning yang menuai kesuksesannya di Indonesia dari masa reformasi hingga sekarang. Koran ini juga sering dikatakan sebagai koran dengan “bahasa preman” (http://eprints.undip.ac.id, 12/03/2016). Dalam setiap penerbitannya Lampu Merah selalu memberitakan sesuatu hal secara dramatisasi, dan berlaku juga pada pemberitaan terhadap isu seks. Pemberitaan seks yang dibuat dengan judul yang vulgar dan juga berisi gambar yang terlampau vulgar dari aturan jurnalistik, hal tersebut sudah jelas  melanggar kode etik jurnalistik pasal empat yang menyebutkan Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul(http://dewanpers.or.id, 12/03/2016). Dalam konteks cabul itu sendiri dimaksudkan dengan suatu pemberitaan tidak boleh menimbulkan nafsu birahi pada pemberitaanya dalam menggambarkan suatu isu tertentu. Hal-hal seperti ini rupanya bagi kalangan masyarakat golongan menengah ke bawah di Jakarta bukan perihal yang harus diperhatikan secara serius, dikarenakan harga yang sangat terjangkau oleh mereka yaitu hanya seribu rupiah mereka bisa mendapatkan sebuah koran (seperti Lampu Merah, Merapi, Pos Kota) dengan kata-kata nyeletuk” yang dapat dengan cepat mereka resapi, inilah alasan kenapa Lampu merah dan koran kuning lainnya digandrungi masyarakat. Persoalan yang paling ditakuti adalah pemberitaan tentang seks dan iklan-iklan yang berbau seksual dengan sangat terpampang dan terekspos, bagaimana pun juga konsumen koran bukan hanya masyarakat dengan umur di atas delapan belas ke atas walaupun masyarakat dengan usia di bawah delapan belas lebih sedikit menjadikan koran sebagai bahan bacaan mereka akan tetapi dengan terpampang jelas judul berita yang kontroversi ini akan membawa mereka untuk membaca koran tersebut, seperti contohnya judul “Pa****ra Diremas Pria Konak” di Koran Pos Metro , judul berita  ini sangat melengceng dari aturan jurnalisme dan juga diberi kemasan gambar yang terlalu vulgar akan memberi kesan yang tidak enak dilihat karena di dalam kode etik pun gambar yang terlalu vulgar seharusnya diblur sehingga gambar-gambarnya tidak terlihat jelas, walaupun mungkin saja hal-hal tersebut  dibuat untuk menarik perhatian publik. Dampak dari hal tersebut akan sangat terasa bagi anak di bawah umur, bagaimana pun anak di bawah umur tidak bisa disamakan dengan orang dewasa, sedangkan koran kuning ini memuat topik-topik yang seharusnya diperuntukan bagi orang dengan usia diatas umur delapan belas tahun, penjabaran isi berita seks ini pun sangat frontal dan intim bagi anak dibawah umur hal ini juga bisa menyebabkan mereka akan selalu ketagihan membaca berita berbau seksual dan dalam tahap puncak bisa saja mereka mencoba merasakan sensasi seperti yang dijabarakan oleh Koran kuning tersebut bahkan bisa jadi penasaran dengan kata-kata seksual yang ditulis koran tersebut. Kita ketahui sendiri bahwa koran kuning ini walaupun memiliki konten yang seksual tetapi tidak diberi tanda atau peringatan khusus untuk konsumen dengan ketentuan usianya, maka karna itu mereka dengan umur di bawah umur delapan belas tahun bisa leluasa untuk membeli, memiliki, dan membaca tanpa adanya teguran dari masyarakat lainnya. Inilah yang pada akhirnya akan menyebabkan kemerosotan moral bagi anak-anak bangsa, kemerosotan ini akan menyebabkan taraf kehidupan anak bangsa juga akan menngalami penurunan. Maka karna itu hal ini tidak bisa dianggap sebelah mata.
Kita sebagai masyarakat Indonesia tak terutama pembaca, seharusnya bisa jeli dan memilah-milah mana koran yang dapat dikonsumsi mana yang tidak karena dengan membaca kita mendapatkan informasi, juga kritis dalam mengamati kinerja koran kuning tersebut dan juga bagi seorang jurnalis, mereka harus profesional dalam menjalankan tugasnya, karena seorang jurnalis mencari dan menulis sebuah berita bukan hanya untuk menarik perhatian publik dan membuat berita yang bisa saja merusak moral masyarakat yang membaca berita yang mereka buat. 


oleh : Amorita R


Daftar pustaka
http://eprints.undip.ac.id/38469/3/Bab_2.pdf , diakses 12 maret 2016
http://dewanpers.or.id/peraturan/detail/190/kode-etik-jurnalistik, diakses 12 maret 2016